Gigit Tangan Perampok, Afrizal Tarigan Berhasil Ditangkap, Nih Fotonya!

gigit tangan perampok

Topmetro.News – Gigit tangan perampok, seorang pelaku bernama Afrizal Tarigan alias Afri (36) berhasil ditangkap. Dengan menggigit tangan salah satu perampok bersenjata tajam, Ayub Sahputra (22) berhasil menangkap Afrizal Tarigan (36) warga Jalan Binjai KM 10 Kompleks Abdul Hamid X Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal yang dilaporkan mencoba merampok sepeda motor Mio Soul BK 2981 ABO miliknya di Jalan Binjai KM 10 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Minggu (3/3/2019) dini hari. Beruntung, setelah menggunakan jurus jitu dengan cara gigit tangan perampok, seorang pelaku ‘gol’.

gigit tangan perampok

Gigit Tangan Perampok yang Berusaha Merampok Korban

Informasi yang diperoleh Kamis (7/3/2019) siang menyebut perampokan itu terjadi saat korban Ayub Sahputra hendak pulang ke rumahnya di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal.

Namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Binjai KM 10, sepeda motor korban mogok.

Seorang Pria Mendekati Korban, Todongkan Pisau

Korban kemudian mencoba memperbaiki sepeda motornya di tepi jalan. Tak lama dua orang pria yang mengendarai sepedamotor mendekat dan berhenti di samping korban.

Salah satu pelaku turun. Sambil menodongkan pisau ke perut korban, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motornya.

Spontan korban melawan dengan menggigit tangan pelaku seraya berteriak rampok.

Warga Setempat Berdatangan

Warga yang mendengar teriak korban, berdatangan dan membantu menangkap pelaku.

Geram warga lantas menghakiminya dengan menggebuki pelaku hingga babakbelur.

Rekan Pelaku ‘Tancap Gas’

Melihat rekannya ditangkap, salah satu pelaku langsung tancap gas, kabur meninggalkan kawanya Afrizal yang ampun ampun diamuk massa.

Beruntung petugas Polsek Sunggal segera tiba dan menyelamatkan nyawa pelaku dengan membawanya ke Mapolsek Sunggal.

Kompol Yasir Ahmadi, Kapolsek Sunggal membenarkan adanya kejadian itu.

“Barang bukti sepeda motor korban, pelaku kita amankan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Yasir.

Reporter: Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment